Sabtu, 28 Desember 2024


Malang - KABARPROGRESIF.COM Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM (64), warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, karena diduga menanam ganja di halaman belakang rumahnya. 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 17 batang tanaman ganja yang ditanam dalam pot dan polybag dengan berbagai ukuran.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponson Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas AM. 

“Informasi dari masyarakat diterima pada Kamis (19/12/2024) lalu. Anggota Satresnarkoba Polres Malang segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan ke lokasi,” jelasnya, Jumat (20/12/2024).

Petugas bergerak ke rumah AM di Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, untuk memastikan informasi tersebut. 

Pada Kamis siang, sekitar pukul 12.00 WIB, polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Saat menyisir halaman belakang rumah, petugas menemukan tanaman ganja yang ditanam di dalam pot dan polybag dengan berbagai ukuran.

“Polisi menemukan sejumlah 17 tanaman ganja dengan tinggi rata-rata 15 hingga 50 sentimeter. Semua tanaman itu berada di halaman belakang rumah tersangka,” ujar AKP Dadang.

Sebagai barang bukti, 17 batang ganja tersebut langsung diamankan oleh petugas, sementara AM digiring ke Mapolres Malang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif tersangka menanam ganja serta asal usul bibit tanaman tersebut.

“Tersangka kini tengah menjalani proses hukum. Dia dikenakan Pasal 111 ayat (1) atau (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegas AKP Dadang.

Polres Malang mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi terkait kasus ini. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum.

Sementara itu, AM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive