Malang - KABARPROGRESIF.COM Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, menetapkan SW (65), sopir truk, sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas fatal yang terjadi di Tol Pandaan-Malang KM 77, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, dalam konferensi pers di Pos Crisis Center Karanglo, Singosari, Rabu (25/12/2024).
“Kecelakaan ini menewaskan empat orang, termasuk sopir bus, kernet, dan dua penumpang, serta menyebabkan 48 lainnya mengalami luka-luka. Kami telah melakukan berbagai langkah investigasi dan menetapkan SW sebagai tersangka,” ujar AKBP Putu Kholis.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan terjadi pada Senin (23/12) pukul 15.17 WIB. Truk Mitsubishi Tronton Box S-9126-UU yang dikemudikan SW mengalami overheating dan berhenti di bahu jalan KM 77.600A.
Sopir berusaha mengganjal roda depan dengan kayu, namun pengganjal tersebut gagal menahan truk, yang akhirnya meluncur mundur sejauh 800 meter hingga bertabrakan dengan Bus Hino Tirto Agung S-7607-UW di KM 77.300A.
Bus tersebut mengangkut rombongan pelajar dan pendamping dari SMP Islam Terpadu Darul Qur’an Mulia Bogor yang sedang dalam perjalanan menuju Kampung Inggris, Kediri.
Akibat tabrakan, bagian kanan depan bus rusak parah, menyebabkan korban jiwa dan luka-luka di antara penumpang.
Kapolres menegaskan, kepolisian mengutamakan penanganan kemanusiaan sejak laporan pertama diterima pada pukul 15.20 WIB. Tim Polres Malang bersama Jasamarga, PMI, dan relawan langsung melakukan evakuasi korban ke rumah sakit terdekat.
Sebanyak 28 korban yang mengalami luka serius menjalani perawatan intensif, sementara 18 lainnya dirawat jalan.
“Olah tempat kejadian perkara awal dilakukan malam itu juga, dilanjutkan analisis lanjutan bersama Tim Traffic Accident Analysis Ditlantas Polda Jatim pada keesokan harinya,” ungkap AKBP Putu Kholis.
Pemeriksaan teknis mendalam mengungkapkan bahwa truk yang dikemudikan SW dalam kondisi tidak layak jalan. Radiator bocor, sistem pendingin rusak, dan handbrake tidak berfungsi maksimal.
Truk tersebut juga gagal menahan beban karena parkir di jalan dengan kemiringan hingga -4°.
“Temuan ini menunjukkan bahwa kendaraan tersebut tidak dirawat dengan baik. Selain itu, tindakan sopir yang berhenti di bahu jalan tanpa rambu peringatan juga melanggar aturan keselamatan,” tambah Kapolres.
Berdasarkan alat bukti, termasuk rekaman CCTV, data GPS, hasil visum, dan tes urine, sopir truk SW ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 310 Ayat (1), (2), (3), dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Saat ini, SW masih menjalani perawatan di RS Prima Husada Singosari di bawah pengawasan ketat penyidik. Kami juga sedang memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk teknisi dari perusahaan logistik,” jelas AKBP Putu Kholis.
Dalam konferensi pers, Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan-Malang, Netty Renova, menekankan bahwa pemberhentian kendaraan di bahu jalan tol tanpa tanda peringatan adalah pelanggaran.
“Pengemudi seharusnya berhenti di rest area terdekat, bukan di bahu jalan. Kondisi jalan kami sudah sesuai standar nasional,” katanya.
Sementara itu, Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan mendapatkan kompensasi.
“Santunan sebesar Rp50 juta telah diserahkan kepada ahli waris korban meninggal dunia, dan jaminan pengobatan hingga Rp20 juta telah diterbitkan untuk korban luka-luka,” kata Nur Hadi Wijaya, perwakilan Jasa Raharja Malang.
Kapolres Malang mengimbau pengguna jalan tol untuk selalu memeriksa kondisi kendaraan sebelum perjalanan, khususnya saat melintasi jalur yang memiliki kontur menanjak dan menikung.
Polres Malang berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan, sambil terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas.
“Kami berharap kecelakaan ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Keselamatan di jalan tol harus menjadi prioritas utama,” tutup AKBP Putu Kholis Aryana.
0 komentar:
Posting Komentar