Muara Enim - KABARPROGRESIF.COM Sat Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Desa Muara Gula Lama, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, pada Kamis malam. (21/11/24) Tersangka berinisial RA (27), warga Desa Muara Dua, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Narkoba AKP Halim Kesumo, SH, MSi, didampingi Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat.
Informasi menyebutkan bahwa sebuah pondok di Desa Muara Gula Lama kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Res Narkoba langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.
Di pondok tersebut, petugas mendapati tersangka RA. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan 56 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,54 gram.
Selain itu, turut diamankan dua plastik klip bening, satu bal plastik klip bening, satu tisu putih, dan satu kotak rokok Sampoerna berwarna hijau.
“Tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Muara Enim untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Halim Kesumo.
Tersangka RA dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Muara Enim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Ini menunjukkan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tambah Kasi Humas AKP RTM Situmorang.
Polres Muara Enim mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
Upaya ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku dan menciptakan kondisi aman di Kabupaten Muara Enim.
0 komentar:
Posting Komentar