Simalungun - KABARPROGRESIF.COM Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, SH., memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan yang menyebut ketidakprofesionalan penyidik Unit PPA dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap korban berinisial B (16) di Kecamatan Bandar Huluan.
“Saya tegaskan bahwa penyidik Unit PPA Polres Simalungun telah menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Surat Perintah Penangkapan terhadap tersangka LS sudah kami terbitkan dan tim khusus sedang melakukan pelacakan intensif untuk menangkap pelaku,” jelas AKP Herison dalam konferensi pers di Mapolres Simalungun, Senin (02/12/2024).
Menanggapi kritik tentang lambatnya penanganan kasus, AKP Herison menjelaskan bahwa sejak laporan masuk pada 13 Agustus 2024, pihaknya telah mengambil langkah-langkah sesuai prosedur.
“Kami sangat memahami kondisi korban yang masih trauma. Itulah mengapa pemeriksaan sempat tertunda dan baru bisa dilanjutkan pada 3 September 2024. Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap kondisi psikologis korban,” tegasnya.
Terkait komunikasi dengan kuasa hukum korban, AKP Herison menyatakan bahwa pihaknya tetap memberikan informasi perkembangan kasus meski melalui pesan WhatsApp.
“Kami telah melakukan gelar perkara internal pada 1 Oktober 2024 dan sekarang fokus pada upaya penangkapan tersangka,” ujarnya.
Kasat Reskrim juga menekankan bahwa penanganan kasus ini tetap menjadi prioritas meskipun di tengah kesibukan pengamanan Pilkada 2024.
“Kami memiliki tim khusus yang fokus menangani kasus ini. Penyelesaian kasus kejahatan terhadap anak tetap menjadi prioritas utama kami,” tegasnya.
Menanggapi adanya surat pengaduan ke Bidpropam Polda Sumut, AKP Herison menyatakan kesiapannya untuk memberikan penjelasan detail tentang proses penanganan kasus.
“Kami siap mempertanggungjawabkan setiap langkah yang telah diambil dalam penanganan kasus ini. Semua telah sesuai dengan Perkapolri No.6 Tahun 2019 dan KUHAP,” jelasnya.
“Kepada masyarakat dan keluarga korban, kami mohon untuk tetap percaya pada proses hukum yang sedang berjalan. Tim kami tidak akan berhenti sampai pelaku dapat ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas AKP Herison.
Klarifikasi ini mempertegas komitmen Polres Simalungun dalam menuntaskan kasus kejahatan seksual terhadap anak dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan kepekaan terhadap kondisi korban.
0 komentar:
Posting Komentar