Tarakan - KABARPROGRESIF.COM Sat Reskoba Polres Tarakan memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu seberat 9,54 gram hasil pengungkapan tindak pidana narkoba selama bulan November 2024, Kamis (5/12/24).
Hsdir dalam kegiatan pemusnahan tersebut, perwakilan dari pengadilan Negeri Tarakan, perwakilan dari kejaksaan negeri tarakan, perwakilan daei BNN Kota tarakan serta perwakilan dari labkesda kota tarakan, Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sdabu-sabu dipimpin oleh KBO Sat Reskoba Polres Tarakan IPTU Juani Aing, S.H.
Barang bukti tersebut disita dari tersangka berinisial “MR”, yang berhasil ditangkap dalam operasi penindakan aktif yang dilakukan oleh personel sat reskoba polres tarakan.
Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna, S.I.K., M.H melalui KBO Sat Reskoba IPTU Juani, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tarakan dalam mendukung Asta Cita Presiden RI, yang salah satu fokus utamanya adalah menciptakan sumber daya manusia yang sehat dan bebas dari ancaman narkoba.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah kota Tarakan sebagai wujud implementasi Asta Cita Presiden. Kesehatan dan keamanan masyarakat adalah prioritas kami,” ujarnya
Selain itu, langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari program Beyond Trust Presisi yang dicanangkan oleh Kapolri pada Triwulan IV 2024.
Program ini mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan kolaboratif guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Dengan adanya pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti ini, Polres Tarakan berharap masyarakat semakin waspada dan mendukung upaya pemberantasan narkoba.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tambah IPTU Juani.
Upaya pemberantasan narkoba ini diharapkan menjadi langkah awal yang kuat untuk menciptakan generasi muda yang sehat dan masa depan yang lebih baik bagi Kota Tarakan.
0 komentar:
Posting Komentar