Bintan - KABARPROGRESIF.COM Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 151 ribu benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Numbing, Bintan.
Penggagalan dilakukan Bareskrim Polri bersama Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwilsus DJBC) Kepulauan Riau.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya mengamankan sebanyak 151.000 ekor benih lobster.
Nilai kerugian negara dari ratusan ribu BBL itu mencapai Rp15 miliar lebih.
"Dengan nilai estimasi kerugian negara mencapai Rp15,1 miliar," kata Nunung dalam keterangan tertulis, Selasa, 3 Desember 2024.
Selain ratusan ribu BBL, polisi juga menyita satu unit kapal cepat bermesin 200 PK (4 mesin) dan satu unit telepon genggam. Nunung menyebut ada empat tersangka dengan peran berbeda ditangkap dalamd kasus penyelundupan ratusan ribu BBL.
"SL operator mesin kapal, DK koordinator rute dan penunjuk arah, SY kapten kapal, dan JN operator mesin kapal," beber dia.
Para tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah melalui UU No. 45 Tahun 2009 dan UU No. 6 Tahun 2023. Dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
0 komentar:
Posting Komentar