Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung buka suara soal pernyataan Presiden Prabowo, yang menyinggung rendahnya hukuman terhadap terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis.
Bagi Prabowo, Harvey seharusnya dihukum pidana penjara 50 tahun.
"Presiden itu Kepala Negara. Pemikiran-pemikiran Presiden adalah pemikiran-pemikiran filosofis, kemaslahatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam acara Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2024 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.
Menurut dia, Kejagung berada di tataran operasional bukan filosofis. Sehingga, harus manut pada peraturan.
"Sedangkan kita, tataran operasional. Ya, tentu penegakan hukum harus didsarkan pada regulasi yang ada. Jadi harus dikembalikan kepada peraturan yang ada, tentu (dalam hal ini) Undang-Undang Tipikor," sambungnya.
Saat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum menuntu agar Harvey dihukum pidana penjara 12 tahun.
Namun, majelis hakim hanya menjatuhkan pidana penjara selama 6,5 tahun.
Atas hal tersebut, Prabowo menyinggung Jaksa Agung untuk mengajukan banding.
Harli mengatakan, pihaknya mendukung apa yang disampaikan oleh Presiden. Bahkan, ia mengklaim bahwa kejaksaan sangat responsif atas pernyataan tersebut.
"Sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding, dan sudah didaftarkan di pengadilan. Saat ini jaksa penuntut umum sedang fokus dalam rangka menyusun butir-butir atau poin-poin, dalil-dalil, yang terkait dengan memori banding," pungkasnya.
Kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022 yang merugikan negara sampai Rp300 triliun.
Angka itu terdiri dari kemahalan sewa alat penglogaman, yaitu Rp2,284 triliun, pembayaran bijih timah dari IUP Rp26,648 triliun, serta kerusakan lingkungan yang mencapai Rp271,069 triliun.
0 komentar:
Posting Komentar