Senin, 30 Desember 2024


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Presiden Prabowo Subianto menyinggung vonis ringan Harvey Moeis. Terdakwa korupsi di IUP PT Timah itu divonis 6,5 tahun penjara, buntut korupsi Rp300 triliun.

"Tolong Jaksa Agung (ST Burhanuddin) naik banding gak? Naik! Vonisnya 50 tahun, kira-kira begitu," kata Prabowo di Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.

Hal tersebut diungkap Prabowo dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas). Prabowo tak mau kerugian yang jelas-jelas ini membuat putusan keblinger. 

"Dan saya mohoin ya kalau sudah jelas, jelas melanggar mengakibatkan kerugian triliunan ya semua unsur lah. terutama hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah," kata dia.

Kejagung telah menyatakan banding atas vonis 6,5 tahun penjara Harvey Moeis. Sebab, vonis itu setengah dari tuntutan yakni 12 tahun penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan alasan pihaknya mengajukan banding. 

Menurutnya, putusan dianggap belum penuhi rasa keadilan di masyarakat.

"Adapun alasan menyatakan banding terhadap 4 Terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Harli.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive