Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli berharap keputusan ini dapat diterima oleh buruh dan pengusaha sebagai langkah menjaga keseimbangan ekonomi.
"Kenaikan UMP ini ditargetkan selesai pengaturannya di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota sebelum 25 Desember 2024," kata Yassierli seperti dikutip dari Headline News Metro TV, Senin, 2 Desember 2024.
Ia juga menyebutkan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan berjalan efektif.
Yassierli berharap, kenaikan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat tanpa membebani pengusaha secara berlebihan.
Pemerintah juga akan melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini guna menciptakan sinergi antara semua pihak.
“Kami akan buat sosialisasi, karena tadi saya katakan ini kondisinya tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar