Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Lambannya realisasi pembangunan Jalan Luar Lingkar Barat (JLLB) kembali menjadi sorotan serius.
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, bersama Anggota Komisi C, Achmad Nurjayanto, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di perempatan depan Kecamatan Lakarsantri, Senin (16/12).
Sidak ini menyoroti molornya pembangunan jalan sepanjang 3 kilometer yang menjadi tanggung jawab Pengembang Bukit Mas.
Proyek yang telah dijanjikan sejak 2021 ini hingga kini masih sebatas rencana, meskipun Pemerintah Kota Surabaya sudah memberikan berbagai kemudahan, termasuk memindahkan kantor kecamatan dan kelurahan serta merelokasi bangunan lama.
"Kami ingin tahu kapan Bukit Mas merealisasikan pembangunan JLLB. Pemkot sudah berkorban banyak untuk memfasilitasi. Kini giliran pengembang memenuhi kewajibannya. Jangan hanya menikmati keuntungan dari penjualan properti tanpa memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat," kata Arif Fathoni.
Menurut Fathoni, JLLB adalah proyek strategis untuk mengatasi kemacetan akut di Surabaya Barat yang semakin parah akibat padatnya aktivitas kendaraan roda empat di kawasan tersebut.
"Tadi perjalanan dari DPRD ke Kecamatan Lakarsantri memakan waktu hampir dua jam. Kondisi ini tidak efisien, apalagi kawasan ini merupakan penghubung utama antara Surabaya dan Gresik. Pengembang harus segera bertindak," lanjutnya.
Fathoni bahkan mengusulkan langkah tegas kepada Pemkot Surabaya untuk menunda penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi proyek-proyek Bukit Mas hingga ada progres signifikan dalam pembangunan JLLB.
"Kami tidak ingin masyarakat memberi cap buruk kepada proyek ini sebagai 3L—lama lagi, lama lagi. Pengembang harus menyadari bahwa tanggung jawab sosial mereka adalah memberikan fasilitas yang layak bagi masyarakat, bukan hanya memaksimalkan profit," tambahnya.
Senada dengan Fathoni, Achmad Nurjayanto menyatakan bahwa Komisi C akan segera memanggil pihak Bukit Mas untuk meminta kejelasan terkait proyek ini.
"Kami ingin memastikan semua izin, termasuk penetapan lokasi dan MOU, diperbarui. Ini proyek yang sangat dinantikan masyarakat. Implementasinya harus segera dilaksanakan, bukan hanya jadi wacana," ujar Nurjayanto.
Sementara itu, Camat Lakarsantri, Yongky Kuspriyanto Wibowo, mengungkapkan kendala utama saat ini adalah habisnya masa berlaku izin penetapan lokasi.
"MOU antara Pemkot dan Bukit Mas juga perlu direvisi agar tidak ada alasan untuk menunda pembangunan ini. Jika JLLB selesai, dampaknya sangat positif, terutama dalam mengurangi kemacetan di wilayah kami," jelas Yongky.
Proyek JLLB direncanakan melintasi kawasan pengembangan perumahan Bukit Mas hingga ke selatan.
Jalan ini diharapkan menjadi solusi utama untuk mengurai kemacetan di kawasan Surabaya Barat dan mempercepat mobilitas warga.
DPRD Surabaya mendesak Bukit Mas untuk segera menyelesaikan kewajibannya, karena masyarakat sudah terlalu lama menunggu.
"Jangan sampai warga Surabaya Barat hanya menjadi korban dari lambannya tanggung jawab pengembang. Pemkot sudah bekerja keras, kini giliran Bukit Mas menunaikan janjinya," pungkas Arif Fathoni.
0 komentar:
Posting Komentar