Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto merespons vonis 6,5 tahun kepada terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah Harvey Moeis. Sunarto hanya menyampaikan vonis yang diberikan berdasarkan alat bukti.
“Sekali lagi hakim ketika memutus, didasarkan pada alat bukti dan keyakinannya," kata Sunarto, Jumat, 27 Desember 2024.
Sunarto menegaskan vonis yang diberikan hakim berdasarkan atas tiga hal. Yakni, menciptakan kepastian hukum, memberikan keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat pencari keadilan.
"Disitulah hakim dalam memutus, menggabungkan, meramu alat-alat bukti yang ada ditambah keyakinan. Ini bukan info katanya tapi berdasarkan alat bukti," ujar dia.
Sebelumnya, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara pada kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Dia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Harvey juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Uang wajib dibayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Bila tak menyanggupi membayar, maka diganti hukuman penjara tambahan. Yakni, selama dua tahun bui.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar