Simalungun - KABARPROGRESIF.COM Satuan Narkoba Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan warga binaan di Lapas Lubuk Pakam.
Penangkapan berawal dari penangkapan AE alias Fendi (35), warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada Jumat, 29 November 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 110 gram sabu-sabu.
AE mengakui bahwa sabu-sabu tersebut dipesan melalui temannya bernama Yogi, yang saat ini merupakan warga binaan di Lapas Lubuk Pakam.
Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Henry Sirait, langsung berkoordinasi dengan Lapas Lubuk Pakam untuk memastikan keberadaan Yogi.
Kalapas Lubuk Pakam, Sangapta Surbakti, membenarkan adanya warga binaan bernama Yogi di Lapas Lubuk Pakam. Namun, terdapat 8 orang yang bernama Yogi di Lapas tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyisiran, dan pengeledahan kamar hunian, petugas Lapas menemukan seorang warga binaan bernama Prayogi beserta 2 buah handphone. Prayogi merupakan teman satu kampung tersangka AE yang ditangkap Sat Narkoba.
Prayogi mengakui bahwa dirinya menjadi penghubung antara AE dan DD karena dijanjikan komisi sebesar Rp. 2,5 juta oleh tersangka AE.
Selanjutnya, Kalapas Lubuk Pakam Sangapta Surbakti berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Sirait pada Minggu, 2 Desember 2024, untuk bertukar informasi guna penyelidikan lebih lanjut.
“Ini merupakan sinergi yang terjalin antara Lapas Lubuk Pakam dan Sat Narkoba Polres Simalungun. Kami terus berkomitmen melakukan pemberantasan jaringan narkotika,” ujar Kalapas Lubuk Pakam, Sangapta Surbakti.
Ke depan, Kalapas akan terus menggandeng aparat penegak hukum (APH), BNNK Deli Serdang, serta memperketat pengeledahan di pintu utama terhadap setiap petugas dan pengunjung, termasuk barang bawaan mereka.
“Kondisi Lapas Lubuk Pakam memang sudah sangat over kapasitas dan jumlah kekuatan sungguh sangat tidak berimbang, di mana dalam satu regu penjagaan yang terdiri dari 15 orang harus menjaga 1300an orang,” tambah Sangapta, didampingi Kasub Poltatib Gebriel Sembiring yang merangkap Kordinator Humas Lapas Lubuk Pakam.
Pengungkapan jaringan peredaran narkoba di Lapas Lubuk Pakam ini menunjukkan komitmen Polri dan Lapas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.
0 komentar:
Posting Komentar