Jombang - KABARPROGRESIF.COM Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan nilai total lebih kurang Rp 400 juta.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa anggotanya berhasil menyita 381,8 gram sabu dari tiga tersangka yang ditangkap di lokasi berbeda.
“Tersangka berinisial WP, KA, dan MN, yang sebelumnya bekerja sebagai sopir, diduga terlibat dalam jaringan narkotika besar yang mengedarkan sabu di wilayah Jombang dan sekitarnya,” ungkap Ahmad Yani saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (04/12/2024).
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menemukan sabu dalam jumlah besar yang dibagi menjadi 30 paket seberat 358,66 gram dari WP, 24 paket dengan berat 21,98 gram dari KA, dan 1 paket seberat 1,16 gram dari MN.
Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut disiapkan di berbagai titik strategis yang dikenal dengan istilah ‘ranjau’.
Dengan modus ini, narkoba akan lebih mudah didistribusikan kepada konsumen yang akan diberikan petunjuk lokasi barang berupa foto dan peta.
“Jaringan ini sangat terorganisir, dan mereka menyimpan barang di tempat-tempat seperti pinggir jalan raya atau dekat perumahan,” jelas AKP Ahmad Yani.
Ia juga mengungkapkan bahwa WP, salah satu tersangka, merupakan seorang DPO yang diketahui tinggal di daerah Trowulan, Mojokerto.
“Penangkapan WP berawal dari informasi masyarakat dan setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menyita 358,66 gram sabu, sejumlah plastik klip, sepeda motor, handphone serta uang tunai Rp 1 juta. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap dua kaki tangan WP, KA dan MN, yang masing-masing terlibat dalam aktivitas meranjau sabu di lokasi-lokasi strategis,” ungkapnya.
Menurutnya, hasil dari penggeledahan, ditemukan sabu dalam jumlah besar di tiga lokasi berbeda, termasuk di sepanjang jalan By Pass Mojoagung, depan Pintu Masuk Perumahan Desa Mayangan, dan di Dusun Pengkol Desa Ceweng. Dari MN, polisi juga menemukan satu paket sabu di pinggir sungai Desa Menganto, Mojowano.
“Terhadap Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara antara 6 hingga 20 tahun,” pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar