Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kabar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau ‘bernyanyi’ membongkar praktik rasuah pejabat negara.
Lembaga Antirasuah mempersilakan Hasto melaporkannya.
“Setiap warga negara berhak dan bahkan memiliki tanggung jawab untuk melaporkan perilaku koruptif,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Sabtu, 28 Desember 2024.
Menurut Fitroh, Hasto dan seluruh masyarakat Indonesia harus melapor kepada penegak hukum jika mengetahui kejadian korupsi. Menurut dia, pemberantasan rasuah sejatinya bukan cuma tugas KPK.
“Karena tanggung jawab pemberantasan korupsi sejatinya bukan hanya pada lembaga tetapi tanggungjawab semua elemen bangsa,” ucap Fitroh.
KPK berharap Hasto memberikan seluruh video yang dikabarkan bukti pejabat melakukan korupsi.
Tiap aduan yang diterima dipastikan ditindaklanjuti.
“Yang pasti ketika ada laporan KPK pasti akan menindaklanjutinya,” ujar Fitroh.
Hasto terseret dua kasus di KPK. Berupa dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku, dan perintangan penyidikan.
KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.
KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.
KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.
Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.
Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
0 komentar:
Posting Komentar