Sabtu, 28 Desember 2024


Buton - KABARPROGRESIF.COM Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil mengamankan DP (23 Tahun) Seorang warga Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan yang menikah dengan warga Desa Madongka Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah yang diduga sebagai Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan terhadap Seorang Remaja 15 Tahun berinisial A yang saat ini menduduki bangku Kelas 1 SMA.

Lelaki DP (23) diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah dan Polsek Lakudo di Pantai Katembe Desa Madongka Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah setelah menerima Laporan dari Orang tua dari A (15 Tahun) yang tidak terima atas perbuatan yang telah dilakukan DP (23 Tahun) kepada Putrinya, Selasa (24/12/2024)

Kapolres Buton Tengah AKBP WAHYU ADI WALUYO, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Buton Tengah IPDA THAMRIN Mengatakan “Pada Hari ini Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil mengamankan DP (23) Seorang Warga Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan yang menikah dengan warga Desa Madongka Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah yang diduga sebagai Pelaku Pemerkosaan terhadap seorang remaja Putri 15 Tahun berinisial A yang saat ini berstatus sebagai seorang pelajar kelas 1 SMA”

“Terduga Pelaku DP (23 Tahun) diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah tanpa perlawanan di Pantai Katembe Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah”

Lebih lanjut Kasi Humas Polres Buton Tengah menambahkan “Berdasarkan Interogasi Tim Resmob Terduga Pelaku DP (23) mengakui perbuatannya telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur kepada A (15) yang dilakukannya di Pantai Katembe, Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah”

“Saat ini Terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Buton Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah dan Atas Perbuatannya DP (23) dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dengan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara” Tutupnya.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive