Selasa, 31 Desember 2024


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Situs resmi Humas Kepolisian Republik Indonesia, humas.polri.go.id direntas sejak Minggu 29 Desember 2024 hingga kini belum kembali dapat di akses. 

Perentas mengatasnamakan rakyat tersebut mempertanyakan keadilan hukum atas vonis 6 tahun 6 bulan terdakwa Harvey Moeis dalam persidangan kasus korupsi tata niaga timah.

Peretas memasang gambar bertuliskan MARKOBAR yang diartikan sebagai "Mari Korupsi Bareng-bareng" dan menyisipkan pesan yang mengkritisi sistem hukum di Indonesia.

Perentas atasnama rakyat tersebut  meminta Presiden Prabowo Subianto, untuk bersikap tegas terhadap ketidakadilan hukum, terutama kasus korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar.

"Pak Prabowo, sebagai sosok yang berada di lingkaran pemerintahan, sudah saatnya Anda berbicara lantang soal keadilan hukum di negeri ini. Bagaimana mungkin kasus korupsi yang merugikan negara Rp300 triliun hanya dihukum 6,5 tahun penjara? ini bukan hanya soal angka, tapi ini keadilan yang terasa jauh dari rakyat kecil."

"Rakyat mulai kehilangan kepercayaan pada pemimpin yang hanya bicara soal ekonomi tapi lupa bahwa akar masalahnya adalah korupsi yang tak tersentuh, jika Anda peduli dengan Indonesia tunjukkan bahwa Anda berani menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, termasuk pada para oligarki dan kroni, Touched by Rakyat".    

Sebagaimana diberitakan,  terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis pidana penjara badan 6 tahun 6 bulan, pidana denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp.210 miliar, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Dalam persidangan 23 Desember 2024 vonis  majelis hakim yang diketuai Eko Aryanto dengan anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir dan Mulyono Dwi Purwanto lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 12 tahun penjara dan dengan Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan plus uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

Bukan hanya kalangan masyarakat awam yang buta akan hukum yang membandingkan hukuman terhadap Harvey Moeis suami dari aktris Sandra Dewi dengan pelaku pencurian, tapi juga sejumlah pakar hukum dari kalangan akademisi. 

Tidak terkecuali dengan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dan bahkan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam pernyataannya di media sosilannya Mahfid MD menyatakan keheranannya atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim yang memvonis Harvey  Moeis dengan pidana 6,5 tahun penjara, separuh dari tuntutan jaksa. 

"Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300 T," kata Mahfud di akun X (Twitter) @mohmahfudmd, Kamis 26 Desember 2024 lalu.

Pada acara Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2025-2029 di Gedung Bapennas, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 30 Desember 2024 Presiden Prabowo Subianto menyatakan, apabila telah terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan negara hingga ratusan triliun, sudah sepatutnya majelis hakim menjatuhkan vonis yang berat.

“Saya mohon ya. Kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, semua unsur lah. Terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum,” tegas Prabowo Subianto.

“Tapi rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, eh ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. 

Nanti Jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya,” tambah Presiden Prabowo Subianto.

Ditegaskan Predisen Prabowo Subianto bahwa dirinya akan mencari dan meminta pendapat ahli hukum. 

“Saya nanti akan cari ahli-ahli hukum, apa wewenang yang bisa saya berikan kepada aparat, apakah kapalnya ditenggelamkan. Tolong para profesor di pemerintah tolong kasih saya masukan. Nanti dibilang saya nggak ngerti hukum lagi,” ujar Prabowo Subianto.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive