Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai vonis terhadap Harvey Moeis terlalu kecil.
Hukuman berupa 6,5 tahun penjara ini dinilai mengusik rasa keadilan mengingat dugaan korupsi tata niaga timah yang dilakukan.
"Itu sungguh menusuk rasa keadilan. Kenapa? 6,5 tahun itu kok kecil sekali bagi orang yang menggarung kekayaan negara. (Kerugian) Rp300 triliun hanya diambil Rp210 miliar," kata Mahfud, Kamis, 26 Desember 2024.
Mahfud menjelaskan, kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan Harvey bersama terdakwa lainnya mencapai Rp300 triliun.
Namun tuntutan hakim kepada Harvey hanya denda Rp1 miliar dan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp210 miliar.
"Artinya uang konkrit yang dicuri dari negara. Sesudah dihitung lagi jadi Rp300 triliun. Hanya dikabulkan perampasannya Rp210 miliar ditambah denda Rp1 miliar berarti Rp211 miliar. Ini sungguh tidak adil," tegas dia.
Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara. Dia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Suami artis Sandra Dewi dikenakan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Uang itu wajib dibayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Bila tak menyanggupi membayar, diganti hukuman tambahan dua tahun bui.
0 komentar:
Posting Komentar