Rabu, 04 Desember 2024


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Haryanto bersalah terkait dengan video asusila atau video call seks. 

Putusan ini diambil usai MKD menggelar rapat verifikasi dan sidang terkait kasus tersebut.

"Diberikan sanksi teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024.

Haryanto dianggap telah melanggar kode etik. Dek Gam juga mengatakan bahwa putusan itu sudah berlaku final.

"Menghasilkan keputusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan (3 Desember 2024)," ujar Dek Gam.

Pada persidangan, para anggota hingga pimpinan MKD DPR mencecar Haryanto. Sempat ditampilkan video sosok pria yang diduga melakukan tindakan asusila berupa video call seks.

Video pria yang diduga Haryanto tersebut sempat diputar dalam ruang sidang secara tertutup. Para awak media tidak diperkenankan melihat.

Anggota MKD DPR RI Mangihut Sinaga mempertanyakan soal kemiripan sosok pria tersebut kepada Haryanto. Namun, dibantah Haryanto.

"Enggak. Kalau saya kan nggak mirip, orang mirip kan banyak. Kan belum tentu," kata Haryanto.

Lalu, Mangihut menanyakan perihal dengan beberapa ciri khas fisik yang ada di dalam video itu. Mulai dari alias hingga kacamata.

"Dengan kumisnya, alisnya juga nggak? Apa perlu kacamata sekarang? ambil dulu biar dilihat gambar. Jangan-jangan bapak belum lihat gambarnya," kata Mangihut.

"Saya kan sudah matur yang mulia kalau saya tidak tahu, dan saya tak pernah buat semacam itu," jawab Haryanto.

Jawaban dari Haryanto tetap konsisten dengan menyatakan dirinya bukan sosok yang dimaksud. Sebelumnya, Haryanto diduga melakukan tindakan asusila dengan memamerkan alat vitalnya pada saat melakukan panggilan video.

Beberapa tangkapan layar dan video yang menggambarkan sosok diduga Haryanto bahkan tersebar di media sosial X. Salah satu akun yang dibawa oleh MKD DPR sebagai bahan klarifikasi yakni akun bernama Mazzini.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive