Simalungun - KABARPROGRESIF.COM Satuan Reskrim Polres Simalungun dipimpin Kanit IV Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) IPDA Ricardo Pasaribu, SH. MM akhirnya berhasil menangkap pelaku cabul anak dibawah umur lagi memancing ikan pada hari Selasa (3/12/2024) sore sekitar pukul 17.20 Wib.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Very Purba SH dikonfirmasi pada malam harinya sekira pukul 19.00 Wib mengatakan pelaku cabul itu berinisial LNS warga di Huta VIII Bendungan Nagori Naga Jaya II Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun.
“Pelaku LNS ditangkap lagi memancing ikan didepan rumahnya,” Ucap AKP Very.
Katanya, dalam penangkapan tersangka LNS tersebut IPDA Ricardo Pasaribu didampingi AIPDA Aminuddin Sinaga Bhabinkamtibmas Nagajaya dan Kepala desa Naga Jaya II Nasib Sinurat, Gamot Huta VIII Naga Jaya II Erianto Sihombing.
Penangkapan tersangka LNS tersebut atas laporan pengaduan MS atas dugaan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan korban berinisial B (16).
“Hingga saat ini tersangka LNS sudah diamankan di Mako Polres Simalungun guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Surat penangkapan juga sudah isteri tersangka,” Pungkas AKP Very.
0 komentar:
Posting Komentar