Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Anggota Tim Hukum Partai Demorkasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Johanes Tobing membantah klaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal perintah menenggelamkan ponsel dari staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
Telpon genggam milik Kusnadi diklaim masih ada, saat ini.
“Sampai sekarang, handphone stafnya itu masih ada, gitu loh. Jadi, ini sungguh mangada-ada ini keterangan ini,” kata Johanes pada Kamis, 26 Desember 2024.
Johanes menilai KPK memberikan keterangan bohong atas klaim Hasto memerintahkan stafnya merusak ponsel sebelum diperiksa pertengahan tahun ini. Lembaga Antirasuah ditantang membuktikan keterangannya.
Menurut dia, KPK memiliki alat canggih untuk mencari keberadaan ponsel yang diklaim diceburkan sebelum pemeriksaan terkait kasus yang menjerat buronan Harun Masiku.
Informasi soal perusakan ponsel juga ditantang dibuka kepada publik.
“Nah, dalam percakapan itu, KPK ini kan punya alat yang canggih, mau handpone-nya di mana, nomornya mereka bisa tarik, mereka bisa tarik, mereka punya alat yang canggih untuk mendeteksi, betul atau tidak,” ujar Johanes.
Dia menilai KPK gegabah melakukan tindakan.
Terbilang, Ketua KPK Setyo Budiyanto baru menjabat kurang dari seminggu sebelum menetapkan Hasto sebagai tersangka.
“Maka, saran saya, tolong dibaca putusan pengadilan itu, karena kan bagaimanapun ceritanya Pak Ketua KPK ini kan baru nih, baru menjabat, bagaimana mungkin menggelar perkara dengan waktu yang lima hari,” tegas Johanes.
KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.
KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.
KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.
Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.
Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK.
Selain dua orang itu, penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
0 komentar:
Posting Komentar