Kamis, 26 Desember 2024


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal perintah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kepada Harun Masiku untuk merusak ponsel dan kabur dipertanyakan. 

Lembaga Antirasuah dinilai tidak bisa mendapatkan informasi pasti kalau barangnya rusak.

“Ya, buktinya orang handphone-nya sampai sekarang enggak ada kok,” kata Johanes pada Kamis, 26 Desember 2024.

Johanes menilai PDIP menjadi sasaran KPK karena tidak kunjung menangkap Harun. Padahal, mereka sudah diberikan anggaran oleh negara untuk memberantas korupsi di Indonesia.

“Sekarang gini, jangan dong karena KPK tidak bisa menemukan Harun Masiku dituduh kita yang enggak-enggak nih,” ucap Johanes.

Johanes meyakini Hasto tidak memerintahkan Harun kabur dan merusak ponsel. 

Sebab, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah mengultimatum semua kadernya untuk menjunjung tinggi hukum yang berlaku.

“Perlu saya sampaikan, ini, kita PDI Perjuangan ini diajari oleh ketua umum untuk menjunjung proses hukum yang baik dan benar,” tegas Johanes.

KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. 

Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. 

Selain dua orang itu, penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive