Makassar - KABARPROGRESIF.COM Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Tabur Kejari Pinrang, dengan bantuan Tim Tabur AMC Kejagung RI, berhasil menangkap HB (59), tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pinrang.
Penangkapan dilakukan di Samirah Regency B7, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (3/12/2024).
Proses penangkapan berlangsung berkat sinergi Tim Tabur Kejati Sulsel yang dipimpin oleh Kasi V Bidang Intelijen, Erfah Basmar, serta Tim Tabur Kejari Pinrang di bawah komando Kajari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara.
HB diketahui terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Gedung Mall Pinrang pada tahun 2017 hingga 2024, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.278.555.466.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa tersangka HB telah ditetapkan sebagai buronan berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: R-319/P.4/Dti.2/11/2024 tanggal 20 November 2024.
“HB selama dua bulan dinyatakan buron karena mangkir dari panggilan pemeriksaan baik sebagai saksi maupun tersangka,” ujarnya.
Setelah berhasil diamankan, HB sempat ditahan di Kejari Jakarta Selatan sebelum diterbangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Sultan Hasanuddin di Maros.
Kini, tersangka telah diamankan di Rutan Makassar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, mengapresiasi kerja cepat jajarannya. Ia menegaskan pentingnya penangkapan buronan sebagai bentuk kepastian hukum.
“Kami meminta jajaran kejaksaan untuk terus memantau dan segera menindak para buronan. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tegas Agus Salim.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam mendukung program Jaksa Agung untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan memastikan keadilan terlaksana.
0 komentar:
Posting Komentar