Tanjab Timur - KABARPROGRESIF.COM Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Jambi berhasil Tangkap tiga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Spesialis Ganjal ATM) Korban yakni; Indrayani 39tahun, warga Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjab Timur Prov. Jambi, alami kerugian hingga Rp.67,5 juta.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi, mengatakan; Pencurian dengan pemberatan (spesialis Ganjal ATM) terjadi pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 18.55 wib di mesin ATM BRI Swalayan Meranti, “saat itu korban (Indrayani) akan mengambil sejumlah uang di mesin ATM, namun setelah uang berhasil diambil, kartu ATM korban tidak keluar.
Kemudian, salah satu pelaku masuk kedalam ruangan ATM berpura-pura membantu korban, lalu menyuruh korban untuk memasukkan lagi pin kartu ATM, saat itu pelaku melihat Pin ATM Korban, setelah mengetahui pin ATM korban, pelaku menyarankan korban untuk langsung pergi ke Kantor Bank BRI untuk mengurus ATM.
Karena percaya dengan pelaku, kemudian korban pergi meninggalkan lokasi, diperjalanan korban mendapatkan notifikasi, bahwa ada transaksi keuangan yang terjadi melalui kartu ATM nya, setelah dicek oleh korban ternyata saldo sudah berkurang sebesar Rp.67,5 juta.
“saat korban meninggalkan mesin ATM di Swalayan Meranti, rekan pelaku lain masuk ke mesin ATM tersebut dan mengambil kartu ATM milik korban, setelah itu pelaku pergi ke mesin ATM yang lain untuk mengambil uang korban”.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B-463/VII/2024/SPKT/Polresta Jambi/Polda Jambi, Tim Jatanras Satreskrim bersama Opsnal Reskrim Polsek Kota Baru dipimpin Ipda Reza Rahmat Mulya, S.Tr.K melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas para pelaku yakni; Uum Miharja, Jamal, dan Teguh Agusman, semua pelaku warga asal Sumatera Selatan (Palembang) pelaku ditangkap pada hari Sabtu tanggal 9 November 2024 di Simpang Lampu Merah Paal 10, yang hendak menuju kejalan batas Jambi - Palembang,
Pelaku dikenakan Pasal 363 K.U.H.Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar