PALI - KABARPROGRESIF.COM Dalam rangka program 100 hari kerja Presiden, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pali berhasil mengungkap kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar olahan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (26 Desember 2024) di Jalan Lintas Pali – Musi Banyuasin..
Berawal dari kecurigaan anggota Polres PALI yang sedang berpatroli, sebuah mobil Isuzu Traga warna putih dengan nomor polisi BG-8264-TG dihentikan untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kendaraan tersebut membawa BBM ilegal berupa solar olahan dalam jumlah besar.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui BBM tersebut dibeli di tempat penyulingan di Desa Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Tersangka, SB (39) dan AB(44), diketahui membawa BBM tersebut dengan rencana untuk dijual ke Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Mereka kini diamankan beserta barang bukti di Mapolres PALI untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
2 buah tedmond kapasitas 1.000 liter berisi solar olahan.
4 drum plastik kapasitas 200 liter berisi solar olahan.
12 jerigen kapasitas 35 liter dan 7 jerigen kapasitas 30 liter berisi solar olahan.
1 unit mobil Isuzu Traga warna putih, nomor polisi BG-8264-TG.
Dokumen terkait kendaraan dan alat transportasi yang digunakan.
Tersangka diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP terkait pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan BBM ilegal.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari upaya Polri mendukung program pemerintah dalam memberantas aktivitas ilegal yang merugikan negara.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan hukum terhadap kejahatan penyelundupan BBM ilegal yang dapat berdampak buruk pada stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat,” ujar AKP Nasron.
Polres PALI berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyelundupan atau tindak pidana lainnya melalui kanal aduan resmi Polres PALI.
Dengan keberhasilan ini, Polres PALI menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung stabilitas energi nasional dan menegakkan hukum di wilayah Kabupaten PALI.
0 komentar:
Posting Komentar