Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Usai menetapkan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka berkas perkara 2019 lalu terkait kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, yang menjerat buronan Harun Masiku.
Salah satu materi yang akan dikaji ulang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni kendala dalam operasi tangkap tangan (OTT).
“Kemudian tadi masalah OTT atau segala macam karena prosesnya harus flashback lagi kepada kegiatan di 2019 ya,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Kamis, 26 Desember 2024.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya menelusuri ulang perkara yang menjerat buronan Harun Masiku untuk menemukan kembali peran Hasto Kristiyanto, pasca lima tahun kasusnya bergulir.
“Nanti semuanya akan kita coba telusuri kembali yaitu hal apa yang berkaitan apakah ada informasi ataukah ini mungkin dugaan-dugaan atau mungkin mereka hanya dapat selentingan saja,” ujar Setyo.
Seperti diketahui kini Hasto dan tersangka lainnya yang juga kader PDI Perjuangan, Donny Tri Istiqomah, sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.
Penyidik juga telah menerbitkan larangan begian ke luar negeri untuk mantan Menteri Kukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly.
0 komentar:
Posting Komentar