Denpasar - KABARPROGRESIF.COM Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan tidak ada penghapusan metode operasi tangkap tangan (OTT) dalam giat di lembaga antirasuah.
Dia mengatakan KPK akan terus melakukan OTT, karena hal itu cukup efektif dalam menindak pelaku tindak pidana korupsi.
"Oh iya (KPK akan terus melakukan OTT). (Tidak ada penghapusan) enggak ada," kata dia, saat ditemui di acara Pertemuan Pimpinan Lembaga Antikorupsi Negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) ke-20 atau ASEAN-PAC, di Sanur, Denpasar, Bali, Selasa (2/12).
Hal itu disampaikannya menjawab pertanyaan wartawan terkait usulan Capim KPK terpilih untuk periode 2024-2029 Johanis Tanak saat fit and proper test di DPR.
Kala itu, Johanis yang juga Capim petahana KPK mengusulkan agar metode OTT dihapus karena tak sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Marwata mengatakan sejauh ini OTT yang dilakukan KPK efektif untuk melakukan penangkapan kepada pelaku korupsi.
"Sejauh ini efektif. Cuma saya lihat semakin ke sini orang semakin hati-hati, orang semakin belajar dari peristiwa sebelum-sebelumnya, seperti itu," jelasnya.
Selain itu, Marwata mengatakan pimpinan KPK saat ini juga telah mengklarifikasi kepada Johanis Tanak soal apa yang disampaikan di uji kepatutan dan kelayakan capim KPK di DPR.
"Kemarin yang dipersoalkan yang dimasalahkan (Johanis Tanak) itu saya klarifikasi-kan. Itu bukan tertangkap tangannya yang dimasalahkan itu. Karena di dalam KUHAP sendiri diatur tertangkap tangan. Kalau yang namanya tertangkap tangan itu sesuatu yang kejadiannya seketika, artinya nggak ada proses penyelidikan," ujarnya.
Ia mencontohkan, seperti misalnya tindak pidana copet itu bisa langsung ditangkap pelakunya. Seperti juga pelaku korupsi, misalnya ketika tau ada seorang bendahara umpamanya membawa duit satu karung.
"(Uangnya) untuk apa, diberikan kepada siapa, tangkap saja itu. Itu namanya tertangkap tangan dan oleh Undang-undang diberikan waktu untuk 1x24 jam untuk melakukan klarifikasi. Misalnya terkait dengan uang itu untuk apa, kenapa diberikan ke sana dan lain sebagainya, diminta keterangan untuk menetapkan status yang bersangkutan, gitu kan," ujar Marwata yang sudah dua periode menjadi pimpinan KPK itu.
Ia menerangkan, bahwa kegiatan OTT di KPK itu dimulai dengan penyelidikan, bukan suatu kejadian yang seketika atau tiba-tiba, dan OTT ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sudah beberapa bulan lalu dilakukan.
Kemudian, dalam proses penyelidikan dilakukan penyadapan, dilakukan dengan pemantauan atau surveilans seperti merekam, memotret, dan lain sebagainya. Hingga, sambungnya, KPK punya keyakinan terjadinya suatu peristiwa pidana tindak pidana korupsi.
"Dan setelah kita dapat informasi, misalnya ada penyerahan duit pada H tertentu. Kemudian, kita terbitkan surat perintah untuk melakukan penangkapan. Jadi mungkin lebih tepatnya kegiatan penangkapan, itu ujung dari suatu proses penyelidikan, tentu dari penyelidikan telah diperoleh kecukupan alat bukti," ujarnya.
Sebelumnya, Tanak dalam tes kelayakan dan kepatutan sebagai calon pimpinan KPK periode 2024-2029 di Komisi III DPR RI, Selasa (19/11) mengatakan OTT itu tidak tepat dilakukan.
"OTT menurut hemat saya kurang, mohon izin, walaupun saya di pimpinan KPK, saya harus mengikuti, tetapi berdasarkan pemahaman saya, OTT itu sendiri tidak pas, tidak tepat," kata Tanak.
Tanak lalu berjanji akan meniadakan kegiatan OTT. Pasalnya, ia menilai OTT tidak ada dalam KUHAP.
"Tetapi saya bisa jadi, mohon izin, Ketua, saya akan tutup, close, karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP. Karena tidak sesuai dengan KUHAP," tambahnya.
0 komentar:
Posting Komentar