Selasa, 03 Desember 2024


Tuban - KABARPROGRESIF.COM Kesadaran masyarakat terhadap pelestarian satwa liar yang dilindungi semakin meningkat. 

Yulianti, seorang warga Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, menjadi contoh nyata dengan menyerahkan secara sukarela tiga ekor Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) ke Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah II - Bojonegoro pada 25 November 2024.

Ketiga satwa tersebut ditemukan Yulianti saat membersihkan lahan miliknya. 

Adapun kucing kuwuk yang diserahkan terdiri dari dua jantan dan satu betina, yang diperkirakan berusia sekitar 1,5 tahun. Menyadari bahwa kucing kuwuk merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permenlhk) No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, Yulianti segera menghubungi petugas Balai Besar KSDA (BBKSDA) Jawa Timur untuk meminta arahan.

Kepala BBKSDA Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan, dalam keterangannya pada Senin (2/12/2024), menyampaikan apresiasinya atas kesadaran dan inisiatif yang ditunjukkan oleh Yulianti. 

“Kami sangat menghargai tindakan Ibu Yulianti yang telah berkontribusi langsung dalam pelestarian satwa liar. Kucing kuwuk merupakan spesies yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, sehingga setiap upaya untuk melindungi mereka sangat berarti,” ujarnya.

Setelah penyerahan, ketiga kucing kuwuk tersebut langsung dievakuasi ke kandang transit milik Seksi KSDA Wilayah II Bojonegoro. Di sana, satwa-satwa tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan, perawatan, dan rehabilitasi oleh tim ahli. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa satwa-satwa tersebut dalam kondisi sehat dan mampu bertahan hidup di habitat aslinya sebelum dilepasliarkan kembali ke alam.

“Proses rehabilitasi meliputi pemulihan kondisi fisik, pengamatan perilaku, dan adaptasi terhadap lingkungan alaminya. Kami berharap setelah melewati tahap ini, kucing-kucing kuwuk ini bisa kembali menjalankan perannya sebagai predator alami di habitat mereka,” jelas Nur Patria.

Kucing kuwuk, yang juga dikenal dengan nama kucing congkok, merupakan satwa liar yang dilindungi di Indonesia. Spesies ini tergolong dalam keluarga Felidae dan memiliki habitat asli di hutan-hutan tropis. 

Namun, aktivitas manusia seperti pembukaan lahan, deforestasi, dan perburuan liar menjadi ancaman serius bagi populasi mereka di alam liar.

Sebagai predator kecil, kucing kuwuk memainkan peran penting dalam mengendalikan populasi hewan-hewan kecil seperti tikus dan burung, sehingga keberadaannya turut menjaga keseimbangan ekosistem. 

Oleh karena itu, upaya pelestarian kucing kuwuk tidak hanya berdampak pada spesies ini, tetapi juga pada ekosistem yang lebih luas.

Nur Patria mengimbau masyarakat untuk semakin peduli terhadap satwa liar di sekitar mereka. 

Ia juga mengingatkan bahwa sesuai peraturan perundang-undangan, menangkap, memelihara, atau memperjualbelikan satwa dilindungi dapat dikenai sanksi hukum. 

“Kami berharap lebih banyak masyarakat seperti Ibu Yulianti yang mau melaporkan keberadaan satwa liar dilindungi kepada pihak berwenang. Dengan langkah ini, kita dapat bersama-sama melestarikan keanekaragaman hayati Indonesia,” tambahnya.

Penyerahan tiga ekor kucing kuwuk ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara masyarakat dan pihak berwenang dapat memberikan dampak besar bagi pelestarian satwa liar. 

Dengan langkah-langkah berkelanjutan, diharapkan populasi satwa dilindungi seperti kucing kuwuk dapat terus terjaga di alam bebas.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive