Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan status pencegahan kepada mantan Menkumham Yasonna H Laoly.
Upaya paksa itu untuk memudahkan penyidikan dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan (Yasonna) di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 26 Desember 2024.
Tessa enggan memerinci peran Yasonna dalam kasus Hasto.
Dia sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun sebelumnya. Larangan ke luar negeri ini bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik.
“Keputusan ini berlaku 6 enam bulan,” ujar Tessa.
KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.
Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Selain dua orang itu, penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
0 komentar:
Posting Komentar