Purwakarta - KABARPROGRESIF.COM Polres Purwakarta mengungkap kasus peredaran uang palsu.
Sebanyak dua tersangka ditangkap, dan satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
"Kita ada DPO satu orang, itu yang memberikan uang," ujar Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah, Selasa, 31 Desember 2024.
Dia menerangkan pelaku yang ditangkap berinisial R dan M. Keduanya, kata Lilik, mendapatkan duit palsu dari pelaku A yang kini buron.
"Jadi perjanjiannya, (pelaku A) punya uang palsu, (kemudian) mencari korban yang bisa dibohongi (ditukar). Hasilnya, nanti dibagi dua dengan DPO A, ini sedang kita kejar," jelas dia.
Dia menerangkan pihaknya masih mendalami lokasi produksi uang palsu.
Menurut Lilik, uang palsu yang diedarkan itu masih kasar dan dapat dibedakan dengan mudah.
"Mungkin kalau malam hari tidak tampak, tapi kalau sekarang ini (siang hari) benar-benar (terlihat) masih kasar," ungkap dia.
Akibat perbuatannya, dua pelaku itu diganjar Pasal 36 ayat (1) tentang mata uang. Ancaman hukuman yakni 10 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar