Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa sejumlah saksi, sebelum memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Pemanggilan terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, yang menyeret Harun Masiku.
“Jadi kita dalam tahap mengumpulkan keterangan-keterangan maupun bukti-bukti, sehingga pada akhirnya kita minta keterangan. Jadi itu juga menjawab pertanyaan mengapa kalau meriksa tersangka suka belakangan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Kamis, 2 Januari 2025.
Asep mengatakan pengumpulan keterangan sebelum memanggil Hasto, bisa dari pemeriksaan saksi maupun penggeledahan. KPK menjamin tetap memberikan hak hukum Sekjen PDIP itu.
“Jadi ketika misalkan mengelak walaupun memang kalau tersangka itu diperbolehkan dipersilakan, berbohong itu silakan, hak ingkar betul,” ucap Asep.
Sikap Hasto bakal dianalisis penyidik dalam pemberkasan perkara. KPK tak masalah jika Hasto membantah tudingan.
“Walaupun ya kalau mengelak ya silakan saja. Jadi kita pada tahap sedang mengumpulkan dokumen-dokumen maupun keterangan dari saksi-saksi dan juga dari bukti-bukti yang lain, bukti elektronik dan lainnya,” ujar Asep.
KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.
KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.
KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.
Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
0 komentar:
Posting Komentar