Rabu, 01 Januari 2025


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset hasil kejahatan kasus penipuan investasi robot trading Net89 di tiga lokasi pada Senin, 30 Desember 2024. 

Nilainya mencapai total Rp49 miliar.

Dirtipideksus Brigjen Helfi Assegaf melalui Kasubdit 2 Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Agus Waluyo mengatakan penyitaan pertama dilakukan terhadap tanah dan bangunan di Cluster Sutera Narada, Jalan Sutera Narada IV No 19, Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten. 

Tanah dan bangunan itu seluas lebih kurang 642 meter persegi.

"Berdasarkan SHGB Nomor 01511/Pakulonan seluas 369 M2 dan SHGB Nomor 01513/Pakulonan seluas 273M2, (nilai sekitar Rp15 miliar)," kata Agus kepada Metrotvnews.com, Selasa, 31 Desember 2024.

Penyitaan kedua dilakukan di Kantor PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI), Gedung SOHO Capital lantai 31 Unit 06 Podomoro City Jalan Letjen S.Parman Kavling 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. 

Objek yang disita berupa rumah susun dengan estimasi senilai Rp30 miliar.

Kemudian, penyitaan ketiga satu unit ruko di PT SMI yang terletak di Jalan Tanjung Duren Utara Blok B No.20 Kel. Tanjung Duren Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat. Berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1982/Tanjung Duren Utara.

"Nilainya sekitar Rp4 miliar," ungkap Agus.

Sebelumnya, Kanit V Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta menuturkan penyitaan aset tersebut berdasarkan hasil penelusuran aliran dana serta sudah sesuai dengan penetapan pengadilan, salah satunya di rumah Alam Sutera. 

Sehingga, pihaknya pun melakukan pemasangan garis polisi ke rumah milik tersangka yang dibeli pada 2021 itu. 

"Ini aset dari hasil TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Jadi yang menempati dan mengurus rumah ini merupakan anak wanita dari tersangka, yang saat ini sudah kita tahan berinisial MA," katanya di lokasi penyitaan di Perumahan Narada Alam Sutera, Senin, 30 Desember 2024.

Menurut Karta, seluruh aset yang telah disita semuanya bukan atas nama tersangka Andreas, melainkan istrinya Theresia Lauren. 

Ia memastikan aset yang disita itu merupakan rumah pribadi dari tersangka.

"Aset di sini bukan atas nama tersangka Andreas, tapi tersangka atas nama istrinya yaitu Theresia Lauren. Jadi atas nama istrinya yang sudah kita tetapkan berstatus tersangka TPPU. Rumah ini bukan tempat kantornya ya, melainkan rumah pribadinya," ungkapnya.

Karta menjelaskan saat ini pihaknya telah menyita aset milik tersangka Andreas Andrianto dengan total sekitar Rp1,5 triliun dari properti hingga kendaraan. 

Aset yang disita itu berada di Bali, Kalimantan, dan Tangerang.

"Semua ini total secara global sekitar Rp1,5 triliun yang kita sita, dari korban yang sekitar 6 ribu," ujarnya.

Polri dipastikan akan terus mengembangkan kasus investasi robot trading Net89 dari tersangka Andreas Andrianto serta menelusuri aliran dananya. Kasus penipuan investasi berbentuk Robot Trading Net89 ini dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive