Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Presiden Prabowo Subianto menjelaskan menaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen merupakan amanah dan perintah undang-undang (UU).
Dalam aturan tersebut secara jelas PPN 12 persen diterapkan pada 2025.
"Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini merupakan amanah, perintah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)," ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers, di Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Rabu, 1 Januari 2024.
RI 1 menjelaskan dalam UU HPP telah memerintahkan pemerintah untuk menaikan tarif PPN secara bertahap.
Pemerintah mulai menaikan PPN menjadi 11 persen pada 2022.
"Kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, ini sudah dilaksanakan. Dan kemudian perintah undang-undang dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025," jelasnya.
Kepala Negara menyebut bahwa kenaikan tarif PPN secara bertahap diharapkan tidak memberikan dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat.
Sehingga tidak mengganggu pertumbuhan ekonomi.
"Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi," ungkapnya.
Prabowo menekankan pemerintah selalu mengutamakan kepentingan rakyat.
Sehingga, ia tegaskan bahwa PPN 12 persen hanya diberlakukan untuk barang dan jasa kategori mewah.
"Setiap kebijakan perpajakkan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi," ujar dia.
0 komentar:
Posting Komentar