Rabu, 01 Januari 2025


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, yang mulai berlaku pada Januari 2025. 

Ia menggaris bawahi kenaikan ini secara khusus hanya akan diterapkan untuk barang dan jasa mewah.

"Tarif PPN naik dari 11 persen menjadi 12 persen, tetapi hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu," kata Presiden Prabowo seperti dikutip, Rabu, 1 Januari 2024.

Presiden Prabowo menyebut, kategori barang mewah yang dimaksud mencakup pesawat jet pribadi, kapal pesiar, motor yacht, serta hunian mewah dengan nilai yang jauh di atas golongan menengah. 

Presiden menekankan, kebijakan ini dirancang agar tidak membebani kebutuhan masyarakat umum, melainkan difokuskan pada kelompok masyarakat papan atas.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive