Jepara - KABARPROGRESIF.COM Sepasang kekasih, Dwi Yulianto, warga Kabupaten Kudus dan Aprilia Susanti, warga Kabupaten Grobogan mempromosikan judi daring sejak setahun terakhir.
Mereka mempromosikan judi daring melalui akun media sosial yang dimiliki.
Kapolres Jepara, AKB Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan penangkapan sepasang kekasih dari hasil kegiatan patroli siber. Mereka ditangkap di rumah kos di kawasan Kecamatan Mayong.
"Ada beberapa situs judi online yang dipromosikan melalui cerita WhatsApp dan juga di akun media sosialnya," ujar Wahyu, Selasa, 31 Desember 2024.
Penangkapan ini menambah jumlah tersangka judi daring menjadi delapan orang sepanjang tahun 2024.
Sementara itu, tersangka Aprilia mengatakan setiap mempromosikan situs judi daring melalui akun media sosial miliknya mendapatkan imbalan Rp450 ribu, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Awalnya dapat DM (direct masage). Jadi ya, tidak tahu orangnya," kata Aprilia.
Akun media sosial yang digunakan untuk mempromosikan judi daring memiliki 125 ribu pengikut. Atas perbuatan mempromosikan judi daring, sepasang kekasih dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Junto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP.
0 komentar:
Posting Komentar