Kamis, 02 Januari 2025


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) dinilai memfitnah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

Karena, OCCRP telah menominasikan Jokowi sebagai tokoh korup tanpa bukti.

"Itu adalah kejahatan fitnah yang merusak nama baik orang lain, sehingga publikasi OCCRP itu jelas bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil & Politik (ICCPR), yang sudah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomopr 12 Tahun 2005," kata akademisi dan praktisi hukum dari Universitas Trisakti Albert Aries, dalam keterangan yang dilansir Rabu, 1 Januari 2025.

Menurut dia, perbuatan OCCRP menominasikan Jokowi dalam daftar tokoh korup itu, juga menghina kedaulatan bangsa Indonesia. 

Sebab, tudingan itu tak hanya dialamatkan ke Jokowi, namun pemerintah Indonesia.

"Selama 10 tahun Pemerintahan Jokowi pasti penuh kekurangan, tapi bagaimanapun juga banyak hal baik yang diwariskan Jokowi,” kata Albert.

Di sisi lain, dia melihat OCCRP mengambil peran konstitusional DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan (supervisi) terhadap Presiden ke 7 RI. 

Bahkan, hal itu sama sekali tidak pernah diusulkan DPR,

"Apalagi sampai terbukti melakukan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 7 A UUD 1945," terang Albert Aries.

Albert Aries mengingatkan LSM Asing sebagai bagian dari demokrasi untuk tetap menghormati kedaulatan Indonesia. Kemudian, kembali pada asas hukum internasional 'Omnis indemnatus pro innoxio legibus habetur'.

"Yaitu setiap orang yang belum pernah terbukti bersalah oleh peradilan yang adil haruslah dianggap tidak bersalah secara hukum," tegas Albert.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive