Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Dalam rapat paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya bersama Pemerntah Kota Surabaya telah menyepakati tentang perubahan badan hukum Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (RPH) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), Senin (10/3/2025)
Rapat dipimpin oleh Laila Mufidah Wakil Ketua DPRD Surabaya, yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran anggota dewan dan para undangan serta menekankan pentingnya agenda yang dibahas dalam rapat tersebut.
“Semoga keputusan ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kota Surabaya,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, yang menegaskan bahwa perubahan status RPH dari perusahaan daerah menjadi perseroan daerah diharapkan mampu meningkatkan kinerja dan efisiensi layanan RPH.
“Kita semua berharap agar penetapan ini dapat meningkatkan kinerja rumah potong hewan, meningkatkan laba, serta memberikan kontribusi lebih besar kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Surabaya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Adi Sutarwijono juga menekankan pentingnya peran RPH dalam menstabilkan harga daging di Kota Surabaya. “Kami berharap perubahan ini dapat membawa manfaat bagi masyarakat, terutama dalam menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan di wilayah Surabaya,” pungkasnya.
Dengan berakhirnya Rapat Paripurna ini, DPRD Kota Surabaya optimis bahwa langkah-langkah yang diambil akan semakin memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Surabaya.
0 komentar:
Posting Komentar