Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang tegas perusahaan-perusahaan di Kota Surabaya menahan ijazah para pekerjanya.
Dia tidak segan akan mencabut izin perusahaan-perusahaan tersebut bahkan memproses pidana para pemiliknya.
Penahanan ijazah adalah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
“Siapapun boleh berusaha di Kota Surabaya. Tapi ketika mau berusaha dan investasi harus bisa menjaga iklim investasi di Kota Surabaya. Perusahaan yang ada di Surabaya juga harus menaati peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Jangan sampai karena 2-3 perusahaan yang melakukan penahanan ijazah, lalu mencoreng perusahaan-perusahaan lain yang bersikap profesional kepada pekerjanya,” tegas Wali Kota Eri, Rabu 16 April 2025.
Wali Kota Eri menyampaikan itu saat menerima sejumlah pekerja di Ruang Sidang Balai Kota Surabaya.
Para pekerja itu mengaku ijazahnya ditahan ijazahnya oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Beberapa sudah keluar dari perusahaan tersebut.
Wali Kota Eri menekankan, agar perusahaan-perusahaan di Surabaya menaati peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 tentang larangan perusahaan menahan ijazah pekerja atau buruh sebagai jaminan.
Jika ada perusahaan yang melakukan penahanan ijazah, Ia memerintahkan agar ijazah segera dikembalikan. Perda tersebut sudah cukup jelas.
Perusahaan yang melakukan penahanan ijazah akan dikenakan sanksi pidana.
“Di perda sudah jelas, tidak boleh menahan ijazah, hukumannya pidana enam bulan atau didenda Rp 50 juta,” katanya.
Agar kasus penahanan ijazah tidak berlarut-larut dan segera memberi kepastian hukum kepada para pekerja dan pengusaha, Wali Kota Eri mengatakan Pemkot Surabaya akan membuka posko pengaduan di Disperinaker Kota Surabaya dan Balai Kota Surabaya.
Para pekerja yang melapor akan didampingi Pemkot Surabaya dan advokat.
“Saya nyuwun (minta) tolong kepada semua pekerja yang ada dan khususnya warga Surabaya, kalau ada permasalahan tolong sampaikan ke pemerintah kota dan itu akan saya selesaikan, solutif, tidak mengambang, dan tanpa membuat gaduh Surabaya,” katanya.
Ia tak segan mencabut izin perusahaan yang melakukan penahanan ijazah atau melanggaran perda yang berlaku.
Pemkot Surabaya tetap memiliki kendali atas sejumlah perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah kota.
Dia sudah memerintahkan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Achmad Zaini agar segera melakukan pendataan seluruh perusahaan yang ada di Surabaya.
“Semua tempat perusahaan itu tolong dicek ada izinnya apa tidak, kalau ada izinnya, oke lanjut. Tapi kalau tidak ada izinnya, berarti ada yang bermain di Surabaya. Saya beri waktu 2 minggu kepada Disperinaker untuk mendata semua perusahaan di Kota Surabaya,” katanya.
Ia menegaskan bahwa terdapat tiga aspek utama yang menjadi fokus pendataan ulang perusahaan di Kota Surabaya.
Pertama adalah kelengkapan izin usaha, kesesuaian lokasi operasional dengan izin yang dimiliki, serta kejelasan status badan hukum atau unit usaha.
“Saya pastikan, tidak boleh lagi ada kejadian-kejadian yang melanggar Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Menteri (Permen) di Surabaya. Jika ada perusahaan yang menahan ijazah atau tidak memenuhi hak pekerja, itu harus ditindak,” tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar