Selasa, 22 April 2025


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus impor gula di Kementerian Perdagangan dan korupsi komoditas timah. 

Para tersangka berupaya membuat narasi negatif untuk mengganggu konsentrasi penyidik.

Adapun ketiga tersangka adalah advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS), serta Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB). 

Para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengganggu penanganan perkara.

"Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku pemberitaan Jak TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tersangka Tom Lembong. Baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Selasa, 22 April 2025.

Abdul mengatakan JS dan MS memberikan uang Rp478.500.000 lebih kepada TB untuk pesanan agar membuat berita-berita dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara korupsi impor gula dan timah. Baik di tahap penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan. 

Setelah menerima uang itu, tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV news.

"Sehingga, Kejaksaan dinilai negatif, dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani tersangka MS dan tersangka JS selaku penasihat hukum tersangka atau terdakwa," tutur Abdul.

Abdul melanjutkan, tersangka JS juga membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya yaitu MS dan JS. Kemudian, membuat metodolgi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara korupsi impor gula dan timah yang dilakukan Kejaksaan tidak benar dan menyesatkan.

Lalu, tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online. Tak hanya itu, Abdul menyebut tersangka MS dan JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara korupsi impor gula dan timah di persidangan.

Sedangkan, TB disebut mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita tentang kejaksaan. 

"Tersangka MS dan Tersangka JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online, dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan, kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui Jak TV dan akun-akun official Jak TV, termasuk di media TikTok dan YouTube," beber Abdul.

Tersangka TB juga memproduksi acara TV Show melalui dialog, talk show, dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput Jak TV. Abdul meyakini tindakan yang dilakukan tersangka MS, JS, dan TB bertujuan untuk membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan maupun Jampidsus dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah maupun tata niaga gula baik saat penyidikan maupun di persidangan yang saat ini sedang berlangsung.

"Jadi, tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik, sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan," katanya.

Selain itu, Abdul menyebut para tersangka melakukan perbuatan menghapus beberapa berita dan beberapa tulisan yang ada di BBE. Bahkan, hal ini telah diakui para tersangka.

Ketiga tersangka telah ditahan. JS dan TB ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung per Selasa dini hari, 22 April 2025. 

Sedangkan, tersangka MS telah ditahan lebih dahulu dalam kasus suap vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Para tersangka dikenakan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive