Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu merespons penetapan tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB) dalam kasus merintangi penyidikan perkara impor gula di Kementerian Perdagangan, korupsi komoditas timah di PT Timah Tbk, dan ekspor bahan baku minyak goreng atau CPO. Dewan pers menghormati proses hukum yang tengah bergulir di Kejaksaan Agung.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu usai bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan ini, Ninik didampingi anggota Dewan Pers Totok Suryanto.
"Terkait dengan proses penanganan perkara yang tadi pagi banyak diberitakan oleh media, Dewan Pers tentu meminta kita masing-masing lembaga, sebagai lembaga penegak hukum terkait penanganan perkara," kata Ninik di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.
Ninik menyebut bila memang ada bukti tindak pidana, maka penanganannya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. Ia memastikan Dewan Pers tak akan ikut campur dalam proses penyidikan pidana.
"Kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya. Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum," tegasnya.
Namun, mengenai konten pemberitaannya, Ninik mengaku akan melakukan penilaian.
Sebab, hal itu masuk dalam ranah etik jurnalistik.
Sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ninik mengatakan telah bersepakat dengan Jaksa Agung akan bertindak sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Yakni Kejagung dalam ranah pidana, sedangkan Dewan Pers proses etik jurnalistiknya.
"Untuk ini maka saya selaku Ketua Dewan Pers dan juga Pak Jaksa Agung sepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan dan masing-masing menjalankan tugasnya, sebagaimana mandat yang diberikan oleh Undang-undang kepada kami," pungkas dia.
0 komentar:
Posting Komentar