Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memeriksa Selebgram Ayu Andiyanti Aulia terkait laporan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana.
Pemeriksaan itu untuk menggali informasi perihal dugaan Ridwan Kamil menghamili Lisa Mariana.
Ayu Aulia diperiksa sebagai saksi dari pukul 11.00-15.40 WIB. Dia yang didampingi dua kuasa hukumnya, Herdian Saksono dan Donny Manurung, mengaku dicecar 30 pertanyaan. Ayu merasa baik-baik saja diperiksa sebagai saksi.
"Biasa saja, fun-fun saja. Kooperatif sebagai warga Indonesia karena kan kita memang pada dasarnya adalah menguak suatu kebenaran," kata Ayu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 21 April 2025.
Ayu tidak membeberkan apa saja yang dipertanyakan penyidik. Dia hanya menyebutkan seputar konteks yang dilaporkan Ridwan Kamil.
"Yang pasti tentang apa yang Pak RK sudah laporkan, itu pasti harus ada pertanggungjawaban dengan bukti. Kalau saya tadi sudah memberi semua bukti dan menjelaskan," ujar dia.
Ayu menyebut bukti itu memperkuat argumentasi apa yang disampaikan Lisa Mariana adalah tidak benar.
Terutama soal Ridwan Kamil memiliki anak dari Lisa.
"Ya semua yang didalikan oleh dia ya, jelas. Ada buktinya bahwasanya itu tidak benar," ujar Ayu.
Ayu menegaskan bersaksi bukan atas permintaan Ridwan Kamil. Dia ditunjuk oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Dia menduga pemanggilan ini dilakukan karena kerap bersuara terkait kasus Ridwan Kamil dan Lisa di media sosial.
"Enggak, enggak. Atas dasar kepolisian sendiri. Saya harus meluruskan dong apa yang sudah saya dalilkan, harus ada pertanggungjawaban. Itu baru namanya manusia gentle," ujar dia.
Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat, 11 April 2025. Pelaporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Pelaporan ini dibenarkan kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar.
"Pak RK benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri," kata Muslim saat dikonfirmasi, Jumat, 18 April 2025.
Dalam bukti pelaporan, Ridwan Kamil melaporkan tentang peristiwa Tindak Pidana Manipulasi Dokumen atau Informasi Elektronik dan/atau Mentransmisikan Dokumen atau Informasi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik.
Pasal yang digunakan ialah Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo Pasal 32 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
0 komentar:
Posting Komentar