Kamis, 24 April 2025


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB), sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi besar, termasuk impor gula, komoditas timah, dan ekspor CPO.

TB diduga bekerja sama dengan pengacara Marcella Santoso dan Junaedi Saibih dalam membuat konten negatif yang menyudutkan Kejagung. 

Tujuan mereka adalah memengaruhi opini publik agar penanganan kasus menjadi bias dan terdakwa yang mereka tangani mendapat keuntungan hukum.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa TB menerima uang sebesar Rp478,5 juta untuk menyebarkan konten tersebut, baik di media sosial, media online, maupun program Jak TV.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa Kejagung tidak antikritik. 

Namun dalam kasus ini, ia meminta masyarakat melihat konteks sebenarnya, bahwa yang dilakukan adalah bentuk permufakatan jahat yang merusak proses hukum.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive