Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Polemik dugaan penahanan ijazah oleh UD Sentosa Seal terus bergulir.
Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Tri Widodo, menegaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum setelah perusahaan dianggap tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan.
Widodo mengungkapkan, pihak perusahaan terus mengelak dari tuduhan, bahkan mengaku lupa soal identitas mantan karyawan maupun keberadaan ijazah yang dilaporkan ditahan.
Hal ini dianggap menghambat upaya penyelesaian yang sedang difasilitasi oleh DPRD Surabaya dan Disnaker.
“Pihak perusahaan tidak secara tegas membantah atau mengakui. Jawaban mereka hanya ‘lupa’. Nah ini yang menyulitkan penyelesaian,” kata Tri Widodo dalam hearing di Komisi D DPRD Surabaya, Selasa 15 April 2025.
Disnakertrans Jatim sendiri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua belah pihak pada Rabu 16 April 2025 dengan harapan bisa mendapatkan keterangan yang jelas dan menyeluruh dari perusahaan dan pelapor.
Namun, hingga kini pemeriksaan substantif terkait dugaan penahanan ijazah belum bisa dilakukan karena perusahaan belum pernah hadir.
“Besok itu pemeriksaan. Kami sudah keluarkan Nota Pemeriksaan Satu karena dianggap menghalangi pemeriksaan. Kalau tetap tidak hadir, akan kami lanjutkan ke Nota Dua,” tegasnya.
Jika Nota Dua juga diabaikan, Tri menyebut pihaknya akan menggelar perkara untuk menentukan apakah unsur pidana terpenuhi, dan jika ya, maka masuk tahap penegakan hukum.
Prosedur ini sesuai dengan mekanisme pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan di tingkat provinsi.
“Kalau tujuh hari setelah Nota Dua tidak juga dilaksanakan, kami bisa lakukan pro justitia, dan masuk ke ranah hukum,” katanya.
Terkait status hukum penahanan ijazah, Tri menyebut hal itu dilarang dalam Perda Jawa Timur Nomor 8.
Dokumen seperti ijazah yang merupakan hak pribadi tidak boleh dijadikan jaminan atau ditahan oleh perusahaan dalam bentuk apapun.
“Sertifikat atau dokumen yang melekat pada individu, seperti ijazah, tidak boleh ditahan atau dijadikan agunan, apapun istilahnya—dititipkan sekalipun,” ujarnya.
Tri juga mengungkapkan adanya kemungkinan pencabutan izin usaha jika terbukti ada pelanggaran serius, sesuai rekomendasi dari DPRD Surabaya.
Namun, dia menegaskan bahwa kewenangan itu berada di tangan Pemerintah Kota Surabaya.
“Jika ditemukan pelanggaran, rekomendasi dari DPRD adalah agar dinas terkait di Surabaya mengoreksi seluruh perizinan perusahaan. Bila perlu, izinnya dicabut,” tandasnya.
Hingga kini, posisi hubungan kerja antara pelapor dan perusahaan juga masih belum jelas.
Disnakertrans Jatim berkomitmen untuk memastikan kebenaran status tersebut dalam pemeriksaan mendatang.
“Kami belum bisa simpulkan karena pemeriksaan belum dilakukan. Tapi informasi awalnya, hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan sudah berakhir,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar