Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), menilai Hakim Mangapul menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas terpidana pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Hakim diminta memberikan hukuman penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mangapul dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 22 April 2025.
Hukuman penjara itu dihitung dari lamanya penahanan untuk Mangapul di tahap penyidikan. Jaksa juga meminta hakim utnuk memberikan denda Rp750 juta kepada hakim tersebut.
“Apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ucap jaksa.
Hukuman itu dinilai cocok untuk Mangapul. Pertimbangan memberatkan untuknya yakni tidak membantu pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi yudikatif MA RI,” ucap jaksa.
Sementara itu, pertimbangan meringankan yakni Mangapul memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga.
Lalu, dia sudah kooperatif dalam kasus ini, dan membantu penyelesaian kasus lain, salah satunya yang menjerat eks pejabat MA Zarof Ricar.
Lalu, dia telah mengembalikan uang dari Pengacara Tannur, Lisa Rachmat sebesar SGD36 ribu.
Kemudian, dia juga belum pernah dihukum secara pidana.
Ada tiga hakim terseret dalam kasus ini. Mereka yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul disidang dalam satu berkas yang sama.
Mereka didakwa menerima suap untuk membebaskan terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
“Menerima hadiah uang atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 24 Desember 2024.
Ketiga orang itu menjadi hakim persidangan Ronald Tannur berdasarkan penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus pada 5 Maret 2024. Dana diberikan dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat.
Dana itu diserahkan bertahap. Pertama sebesar SGD48 ribu dari Meirizka dan Lisa diterima oleh Erintuah.
Lalu, diserahkan lagi SGD140 ribu dari Meirizka dan Lisa untuk ketiganya. Erintuah mendapatkan SGD38 ribu, dan Mangapul dapat SGD36 ribu.
0 komentar:
Posting Komentar