Senin, 21 April 2025


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendorong aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal terhadap para hakim dan pengacara yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait vonis lepas perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO). 

Dalam kasus ini, empat hakim dan beberapa pihak lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai kejahatan tersebut sangat serius karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi penjaga keadilan. 

Ia mendorong agar para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

"Ya, bisa hukuman seumur hidup, karena nilai kerugian ini besar, yaitu senilai uang pengganti yang hilang," kata Boyamin, Senin, 21 April 2025.

Boyamin juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap perilaku hakim. Ia menilai Mahkamah Agung (MA) harus membuka diri terhadap pengawasan eksternal, khususnya oleh Komisi Yudisial (KY), guna mencegah praktik mafia hukum.

"Mahkamah Agung harus membuka diri untuk Komisi Yudisial baik perilaku maupun isi putusan. Kalau putusannya jelek, jangan diberi promosi atau tempatkan di daerah terpencil. Ini bagian dari perbaikan agar hakim-hakim nakal mendapatkan sanksi," tegasnya.

Ia menyebut, selama ini banyak hakim yang diduga melakukan pelanggaran justru mendapatkan promosi. 

Padahal, menurutnya, KY memiliki peran konstitusional untuk mengawasi perilaku hakim.

"Kalau putusannya tidak adil, tidak benar, bahkan terbukti suap, masa Komisi Yudisial tidak boleh mengawasi," ujarnya.

Dalam perkara dugaan suap ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta, serta tiga anggota majelis hakim yang menangani perkara CPO: Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Selain itu, Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan yang saat sidang berlangsung menjabat sebagai panitera di PN Jakarta Pusat juga ditetapkan sebagai tersangka. 

Dari pihak swasta, turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Marcella Santoso dan Ariyanto, kuasa hukum korporasi yang berperkara, serta Kepala Tim Hukum Wilmar Group, M. Syafei.

KPK menduga para tersangka menerima suap untuk memengaruhi putusan pengadilan dalam perkara korupsi ekspor CPO yang menyebabkan kerugian negara.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive