Rabu, 16 April 2025


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Kadisperinaker) Kota Surabaya Achmad Zaini menyebut bahwa dirinya diperintah langsung oleh Wali Kota Eri Cahyadi untuk mengawal sampai tuntas laporan karyawan bernama Nila tersebut kepada polisi.

Zaini mengatakan, instruksi Wali Kota Eri kepada dirinya sangat jelas. 

Intinya, Eri ingin Surabaya tidak gaduh, tetapi masalah harus menemukan solusi sampai tuntas alias tidak mengambang.

Nila, kata Zaini, merasa sebagai pegawai perusahaan tersebut. 

Dia juga mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan. 

"Tetapi perusahaan ketika saya konfirmasi, tidak mengakui Nila sebagai pegawainya. Lalu perusahaan tidak merasa menyimpan, membawa, atau bahkan menahan ijazah Nila," kata Zaini, Rabu 16 April 2025.

Selanjutnya, Zaini menyerahkan proses penyelidikan kepada polisi. Dia yakin kasus ini akan tuntas secara terang benderang.

"Benar akan terlihat benar, siapa yang salah harus bertanggung jawab. Pak Wali juga berpesan soal investasi di Surabaya agar terus tumbuh, dan harus tetap melindungi pekerja, agar pekerja aman nyaman sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Zaini.

"Sehingga pekerja dan pengusaha bisa melakukan hak dan kewajibannya masing-masing sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan. Kami akan kawal sampai tuntas sesuai arahan Wali Kota Eri Cahyadi," pungkasnya.

Sebelumnya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan akan mengawal sampai tuntas dugaan penahanan ijazah karyawan oleh salah satu perusahaan di Kota Pahlawan. 

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) telah mengawal korban untuk melapor ke polisi.

"Sejak siang kemarin Senin, 14 April 2025, sesuai hasil koordinasi saya dengan para pihak, saya meminta Kepala Disperinaker Pak Achmad Zaini mengantarkan dan mendampingi langsung karyawan tersebut melapor ke kepolisian terkait dugaan penahanan ijazah," tegas Wali Kota Eri, Selasa 15 April 2024.

Wali Kota Eri mengatakan, karyawan bernama Nila itu telah dimintai keterangan oleh penyidik dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak hingga malam hari. 

Pemkot Surabaya juga siap memberi keterangan kepada polisi jika memang dibutuhkan untuk kepentingan penyelidikan. Pihaknya berharap polemik penahanan ijazah ini segera klir.

Ia menambahkan, laporan yang dibuat Nila itu untuk memberikan kepastian hukum. 

“Sehingga kasusnya segera selesai dan tuntas, tidak mengambang tanpa solusi," tambahnya.

Wali Kota Eri berharap dugaan kasus penahanan ijazah ini menjadi yang terakhir di Surabaya. 

Sehingga tidak ditemukan masalah serupa ke depannya.

"Semua masalah harus diselesaikan dengan pendekatan hukum dan kemanusiaan. Surabaya guyub. Hak pekerja terlindungi sekaligus iklim investasi dapat berkembang dengan baik," imbuhnya.

Wali Kota Eri memastikan pihaknya melindungi hak-hak pekerja. 

Meski karyawan yang bersangkutan tidak berasal dari Surabaya, Pemkot Surabaya tetap berusaha memberikan pendampingan kepada karyawan untuk melapor ke polisi. 

Hal ini sekaligus juga untuk mendukung pengembangan iklim investasi di Surabaya, dan tetap mengutamakan perlindungan hak pekerja.

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive