Senin, 21 April 2025


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan puluhan kendaraan mewah milik tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara izin ekspor crude palm oil (CPO) ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Barat. 

Langkah ini dilakukan untuk efisiensi perawatan barang bukti.

"Barang-barang bukti, barang-barang sitaan itu sudah kita tempatkan di Rupbasan," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (21 April 2025).

Kasus ini menyeret delapan tersangka, termasuk hakim, panitera, hingga advokat, dalam dugaan suap senilai Rp60 miliar. 

Barang bukti yang disita mencakup mobil Ferrari, Nissan GT-R, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, sepeda motor Harley Davidson, Vespa, hingga sepeda Brompton.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive