Pages - Menu

Halaman

Pages - Menu

Kamis, 24 April 2025

Kejagung Dinilai Keliru Menersangkakan Insan Pers dalam Kasus Perintangan Penyidikan


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Langkah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan perkara korupsi dinilai keliru. 

Jika Kejagung menyoalkan pemberitaan yang diproduksi Tian, langkah penyelesaiannya ada di Dewan Pers.

Pengajar hukum pidana pada Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan jika berita yang diproduksi Tian dianggap bermasalah, Kejagung dapat meminta hak jawab terlebih dahulu agar produk pers yang dimuat berimbang. 

Bahkan, Kejagung seharusnya dapat melibatkan Dewan Pers dalam menangani masalah tersebut.

Fickar tak memungkiri kantor media berpotensi tersandung masalah pidana jika tidak memberikan hak jawab kepada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan. 

Misalnya, mengarah pada pencemaran nama baik maupun penghinaan.

"Tetapi jika ada diberikan hak jawab dan pemberitaan yang seimbang, tuduhan itu bisa gugur," ujar Fickar kepada Media Indonesia, Rabu, 23 April 2025.

Untuk sampai pada kesimpulan ada dan tidaknya keseimbangan dalam pemberitaan yang diproduksi Tian, Fickar menekankan pentingnya keterlibatan Dewan Pers. 

Dia menilai langkah Kejagung prematur dan terburu-buru. 

Fickar mendorong Tian menempuh jalur praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan Jampidsus Kejagung. 

"Toh juga jika ada unsur pidananya akan diserahkan ke ranah pidana," kata Fickar.

Tian merupakan satu dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atas perkara korupsi tata niaga timah dan importasi gula. Dua tersangka lainnya adalah advokat Marcella Susanto dan pengacara sekaligus pengajar hukum Junaedi Saebih.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena dinilai bermufakat jahat membuat narasi negatif lewat konten pemberitaan di media massa maupun media sosial mengenai kinerja kejaksaan dalam menangani perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan pihaknya sudah menjelaskan kepada Dewan Pers soal keterlibatan Tian soal memproduksi konten negatif yang dianggap penyidik sebagai bentuk perintangan penyidikan. 

Dia menegaskan permasalahan ini masuk ranah personal, tidak terkait dengan kantor media tempat Tian bekerja. 

"Yang dipersoalkan oleh kejaksaan bukan soal pemberitaan, karena kita tidak antikritik, tetapi yang dipersoalkan adalah tindak pidana permufakatan jahatnya antar pihak-pihak ini, sehingga melakukan perintangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," ujar Harli.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar