Senin, 21 April 2025


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menggali motif Hakim Djuyamto menitipkan tas berisikan uang dan dua unit handphone kepada satpam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sebelum ditetapkan tersangka. 

Djuyamto menjadi tersangka kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar memerinci isi tas itu ialah uang tunai Rp40 juta pecahan Rp100.000 dan uang Rp8.750.000 pecahan Rp50.000. 

Kemudian, mata uang asing Singapura 39 lembar dengan nilai 1.000 SGD. Ada pula satu cincin dengan permata hijau dan dua ponsel.

"Perlu saya sampaikan bahwa penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sekuriti yang dimaksud. Nah, tetapi yang bersangkutan hanya dititipin, jadi yang bersangkutan juga tidak tahu apa menjadi motif dari penitipan itu," kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 21 April 2025.

Harli mengatakan satpam menyerahkan tas berisi uang tersebut secara sukarela kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penyidik pun membuat berita acara penyitaan.

Sejak tas diserahkan pada Rabu, 16 April 2025, penyidik Kejagung belum memeriksa Djuyamto. Harli menyebut Djuyamto harus diperiksa untuk menggali motif penitipan barang berisi uang tersebut.

"Nah barangkali memang kita harus melakukan pemeriksaan terhadap Dju, apa yang menjadi motif sehingga harus menyampaikan tas yang berisi sejumlah uang itu misalnya. Apakah memang supaya dihantar ke penyidik atau ada motif lain misalnya," ungkap Harli.

Menurut Harli, Djuyamto yang memahami tujuan penitipan barang. Sedangkan, sekuriti hanya menerima penitipan barang yang akhirnya diserahkan ke penyidik.

Dalam kasus ini, Djuyamto disebut menerima suap Rp7,5 miliar. Selain Djuyamto, Kejagung juga menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap sebesar Rp60 miliar ini.

Tujuh tersangka lainnya ialah Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sementara tersangka lainnya adalah Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Marcel Santoso, Ariyanto sebagai advokat atau pengacara, dan Muhammad Syafei selaku anggota tim legal PT Wilmar Group.

Selain itu, penyidik Kejagung juga telah menggeledah sejumlah lokasi dan mengamankan barang bukti. 

Antara lain berupa uang Dolar Amerika Serikat (USD) dan Dolar Singapura (SGD), serta puluhan kendaraan mewah.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive