Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap mendampingi Bareskrim Polri dalam menyidik unsur korupsi (tipikor) terkait kasus penerbitan 260 sertifikat tanah di wilayah pagar laut, Tangerang.
Namun, menurut Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, bantuan akan diberikan jika penyidik mengalami kesulitan dalam melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.
"Kalau nanti mengalami kesulitan di situ, baru akan ada proses," ujar Harli, Selasa, 22 April 2025.
Berkas empat tersangka sempat dikembalikan oleh JPU karena belum mencantumkan pasal tipikor. Hingga kini, petunjuk tersebut belum dipenuhi.
Sementara itu, Polri masih berkeyakinan bahwa perkara ini hanya menyangkut pemalsuan dokumen, bukan korupsi, karena belum ada bukti kerugian negara, berdasarkan keterangan dari BPK.
Empat tersangka kasus ini adalah Kades dan Sekdes Kohod, serta dua penerima kuasa SP dan CE. Mereka dijerat pasal pemalsuan surat dan akta autentik sesuai KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar