Selasa, 22 April 2025


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) oleh Kejaksaan Agung memasuki babak baru. 

Pada, Selasa, 22 April 2025, Kejaksaan Agung dijadwalkan memanggil Manajer Accounting di Sritex dan PT Senang Kharisma Textile Yefta Bagus Setiawan sebagai saksi.

Hal ini diketahui dari surat bernomor SPS-1905/F.2/Fd.2/04/2025 tertanggal 15 April 2025.

Di dalam surat itu diketahui Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan Yefta di Ruang Pemeriksaan Gedung Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus pada Selasa, 22 April 2025 pukul 09.00 WIB. 

Ketika dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan dirinya belum mengetahui kasus ini. 

“Sebentar kami cek, ya,” kata Harli saat dihubungi pada Senin, 21 April 2025. 

Adapun Kejaksaan Agung sudah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemberian kredit PT Bank Negara Indonesia atau BNI, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, dan PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah ke PT Sritex ini sejak 25 Oktober 2024. 

Perintah penyidikan datang melalui Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-62/F.2/Fd2/10/2024. 

Sebelumnya kasus ini yang saat itu ditangani Bareskirm Polri. Setelah dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI disebut tengah mengusut dugaan tindak pidana berupa penyelewengan penyaluran kredit ke perusahaan tekstil tersebut.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI telah mengusut kasus ini sejak November 2024. 

Dalam warkatnya, polisi pun telah memeriksa pimpinan Bank Permata dan Bank Muamalat selaku kreditur Sritex dengan surat bernomor B/Und-2190/XI/RES.1.9./2024/Dittipideksus tertanggal 26 November 2024 atas laporan informasi bernomor R/LI/157/X/RES.1.9./2024/Dittipideksus tertanggal 30 Oktober 2024.

Polisi menduga tindak pidana ini melanggar pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, polisi menduga dalam permohonan dan pencairan fasilitas kredit serta pembiayaan bank, Sritex menggunakan dokumen palsu, menggelembungkan nilai piutang, mengagunkan aset secara berganda, menggunakan utang tidak sesuai dengan peruntukannya, hingga mencuci uang atas pencairan kredit tersebut. 

Sritex diduga merugikan bank dan pemberi pinjaman lain total hingga Rp 19,963 triliun.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive